LAMPUNG TENGAH (BK.id) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang salah satunyan untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendesa PDDT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, dan berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Dana Desa TA 2022 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun.
Pemerintah Kampung Kaliwungu Kec. Kalirejo Lampung Tengah , Selasa (25/1/2022) mengadakan Musyawarah Kampung Khusus dan Penetapan APBKam TA 2022 bertempat di Balai Kampung Kaliwungu , yang dihadiri oleh Kepala Kampung Kaliwungu Siti Umi Kulsum,S.Pd,Ketua BPK Purwanto ,LPMK Tulisno serta Kaur,Kadus serta RT dan Linmas.
Dalam sambutan Kepala Kampung Kaliwungu Siti Umi kulsum menyampaikan bahwa kita akan bagikan BLT DD kepada 130 KPM dan untuk ketahanan pangan akan di alokasikan ke Bumdes.
“untuk tahun 2022 kita akan maksimalkan untuk BLT DD dan pembangunan kita anggaran agak minim dan kita ikuti aturan pemerintah “ Ujar Siti Umi Kulsum.
Pendamping Desa kaliwungu Jafar menyampaikan dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap kampung harus melakukan musrenbang tahun 2022.
“Di tahun ini sudah di plot untuk BLT 40% untuk 130 KPM ,Covid 20 ,ketahanan 8%, hasil musyawarah kampung 32% ,“ Ujar Jafar.
Kriteria yang di mendapatkan ada 4 yaitu Masyarakat Miskin,yang kehilangan mata pencaharian akibat covid 19,yang sakit menahun , menerima jaminan social yang terputus.
Ketua BPK Purwanto menyampaikan dalam sambutannya lanjutkan sesuai dengan program yang di atur dalam peraturan yang ada dan jangan sampe terjadi problem.
“Kepala dusun harus tengah-tengah untuk mendata KPM agar tidak terjadi masalah di masyarakat ,dan saya apresiasi semua aparatur Kampung kaliwungu yang sudah maksmal untuk melayani dan membantu masyarakat dan dengan pada hari ini selasa 25 Januari 2022 muskamsus tentang KPM saya sahkan sepenuhnya “Ujar Purwanto.
Musyawarah Kampung Khusus ini membahas tentang validasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022 , yang berjumlah 130 KPM dengan anggaran total Rp dari 40 % dari Anggaran Kampung kaliwungu tahun 2022.
Kepala Kampung Kaliwungu Siti Umi Kulsum,S.Pd mengungkapkan dengan adanya BLT DD di Kampung Kaliwungu karena dengan adanya wabah Covid-19 yang berdampak terhadap UMKM terhambat dalam proses memasarkan produknya.
“Kami mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pemerintah untuk memberikan alokasi dana untuk warga yang terkena dampak dari adanya wabah covid 19 sehingga dengan adanya bantuan ini akan mengurangi dampak dari wabah covid 19” ungkap Siti Umi Kulsum.
Dengan adanya penambahan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di tahun 2022 nanti berdampak dengan di tundanya kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah di rencanakan realisasi tahun 2022, seperti pembangunan onderlagh dan Drainase di Dusun 1, Pembangunan rabat di Dusun 3,4,5,6 serta pembangunan drainase di Dusun 2.
“Dengan adanya penambahan KPM di tahun 2022 nanti akan berdampang di tundanya pembangunan yang kita rencanakan dan sudah kita Muskam kan di tahun 2021 ini” Siti Umi Kulsum.
Penandatanganan Berita Acara dan validasi KPM Lakukan oleh Kepala Kaliwungu Siti Umi Kulsum,Ketua BPK Purwanto dan di saksikan oleh Pendamping Desa Jafar,LPMK Tulisno, Kepala Dusun, dan Ketua Rt masing-masing dusun.
Sementara itu Sekretaris Kampung Kaliwungu Arif Yudi Kurniawan menjelaskan supaya penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini tidak boleh menerima bantuan social lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini salah satu kriterianya adalah tidak boleh menerima bantuan social lainnya, dan harus tetap sasaran “ kata Arif.
Berita Acara Musyawarah Kampung Khusus di hadiri oleh Kepala Kampung Kaliwungu,BPK,Pendamping Desa ,LPMK ,Kadus,Kaur ,RT,dan Linmas.( SLAMET RIYADI)